Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Polres Simalungun Tangkap Tersangka Narkotika: Langkah Terdepan Menuju Wilayah Bebas Narkoba

Nagori Sei Mangkei - KABAR NAGORI | Polres Simalungun berhasil menggagalkan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial "E" berusia 46 tahun di Perumahan Emplasement Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada Selasa, 26 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, dalam pernyataannya pada hari Rabu (27/9/2023), menggarisbawahi peran penting masyarakat dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari narkotika. 

Beliau juga mengimbau agar masyarakat aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya aktivitas transaksi atau penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka.

"Sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar," tegas Kapolres Simalungun.

Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, Kapolres Simalungun juga menekankan kepada seluruh jajaran Polres untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Simalungun.

Beliau menyatakan komitmen Polres Simalungun untuk melakukan upaya pencegahan, memberantas peredaran narkoba, dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

"Kami tidak akan pernah berhenti sampai Indonesia benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Penangkapan "E" ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Dalam menghadapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono segera bergerak.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan "E" dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto sekitar 0,64 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel Nokia warna hitam, 1 bal plastik klip kosong, dan 1 sekop shabu-shabu yang terbuat dari pipet plastik.

Saat diinterogasi awal, "E" mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari seorang laki-laki di pinggir jalan umum daerah Perlanaan, Kabupaten Simalungun.

Saat ini, tersangka "E" bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan upaya pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika ini lebih luas.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan berkolaborasi dengan Polri dalam mencegah dan memberantas narkotika. Beliau menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kami berterima kasih atas dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka," tutup Kanit II IPDA Rudi Hartono.

Penangkapan "E" menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat setempat.

polres-simalungun-tangkap-tersangka-narkotika-langkah-terdepan-menuju-wilayah-bebas-narkoba
IKLAN