Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Ujung Padang

Nagori Siringan Ringan - KABAR NAGORI |Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dari Huta lX, Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (01/04/2023), sekitar Pukul 13.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH. saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun ada berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dari daerah Huta lX, Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,” Kata Kasat Narkoba, Senin (03/04/2023).

Lebih lanjut AKP Adi mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat menyampaikan bahwa disebuah warung yang berada di daerah Huta lX, Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, sekitar Pkl. 13.00 WIB, Team melakukan penggerebekan terhadap warung yang dicuriagi tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial “SP”(33) warga Huta lX, Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Dari “SP”(33), Team berhasil menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,77 gram, uang sejumlah Rp100 ribu, 1 pipet plastik, 1 unit HP Android Merk Realme dan 1 bal plastik klip kosong.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, “SP”(33) menjelaskan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Desa Kampung Lalang, Kabupaten Batubara, yang akan dijual kembali di daerah Kabupaten Simalungun.

Atas kejadian tersebut, Kasat Narkoba menghimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu Pihak Kepolisian Resor Simalungun khususnya Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.

“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 08116501516,” pungkas AKP Adi.
IKLAN