Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Saat Santai di Warkop, Seorang Pemuda Didduga Memiliki SS Diamankan

Kelurahan Perdagangan IIKABAR NAGORI | Seorang pemuda berinisial DA tak berkutik saat diamankan polisi di salah satu warung kopi di daerah Perdagangan Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, S.H., M.H., SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, S.H. Sabtu (10/12/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa salah satu warung sekitar Jalan Perdagangan – Limapuluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kanit I Iptu Dian Putra, M.H., berangkat ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 10.30 WIB, tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisal DA (23) warga Lantosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Saat pemeriksaan terhadap DA, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi barang yang diduga kuat adalah sabu (SS), dengan berat brutto 1,01 gram.

Kemudian tim juga mengamankan satu unit HP Android warna hitam merk Oppo.

Saat interogasi awal, DA mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Simalungun.

Selanjutnya tim mengamankan BB dan tersangka serta langsung melakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

Saat ini yang bersangkutan berada di Mako Polres Simalungun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo. Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada informasi tentang narkoba segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di No 08116501516,” pungkas AKP Adi.
IKLAN