Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Masyarakat Sihaporas - Sipolha Tolak Tanah Adat Lamtoras di Bumi Habonaron Do Bona

Kelurahan Sipolha - KABAR NAGORI | Masyarakat Sihaporas dan Sipolha, termasuk keturunan Partuanon Damanik Sipolha menolak keberadaan kelompok Lamtoras di Sihaporas.

Penolakan itu diungkapkan ratusan masyarakat Nagori Sihaporas dan masyarakat Kelurahan Sipolha yang tergabung dalam ‘deklarasi bersatu’ yang digelar di lokasi wisata Aek Batu Sipolha, Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/09/2022).

Dalam deklarasi tersebut, hadir juga dpara tokoh masyarakat, perangkat nagori dan berbagai elemen masyarakat.

Deklarasi yang berlangaung sejak sore hingga malam hari itu dipimpin para putra daerah setempat, yakni: Manotar Ambarita; Rikkot Damanik; Thamrin Damanik; Ronald Damanik dan beberapa pemuka/tokoh masyarakat setempat.

Deklarasi itu lahir dikarenakan masyarakat dari Nagori Sihaporas dan masyarakat dari Kelurahan Sipolha merasa gerah melihat kehadiran kelompok yang menamakan diri Lamtoras, yang dengan beraninya telah mengklaim adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.

Momentum dari deklarasi yang dihadiri ratusan warga dari kedua nagori/kelurahan itu ditandai dengan pembubuhan ratusan tanda tangan dalam lembar surat pernyataan, yang intinya menolak kehadiran Kelompok Lamtoras di Nagori Sihaporas dan Sipolha.
Dalam deklarasi bersatu itu ditegaskan, bahwa yang ikut bertanda tangan merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha serta masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Mereka dengan tegas mengatakan sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras yang menurut mereka berusaha membuat desa dan hutan Sihaporas menjadi tanah adat, hutan adat serta masyarakat adat.

Setelah deklarasi, dalam waktu dekat, mereka (masyarakat Sihaporas dan Sipolha) berencana melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun, agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat di Simalungun. 

Karena di Simalungun, tandas mereka, tidak dikenal yang namanya tanah adat, hutan adat, dan tanah ulayat.

Thamrin Damanik juga menegaskan bahwa ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi marga Ambarita pertama tinggal di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private, bukan secara komunal.

Sesuai fakta sejarah, sambung Rikkot Damanik, bahwa mulai penjajahan kolonial Belanda di Simalungun, hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yaitu: Sinaga, Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha.
IKLAN