Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bawaslu Simalungun Buka Pendaftaran Panwaslucam Untuk Pemilu Serentak 2024, Ini Dia 👉Syaratnya

Kelurahan Pane Tongah - KABAR NAGORI | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun buka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) untuk pemilu serentak 2024.

Melansir website resmi Bawaslu Simalungun di link https://simalungun.bawaslu.go.id/bawaslu-simalungun-ajak-masyarakat-menjadi-pengawas-pemilu-kecamatan/, nformasi pendaftaran tersebut tertuang dalam PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Simalungun, dengan Nomor: 0001/KP.00.01/POKJA.SU-21/09/2022, tertanggal 15 September 2022.

Bagi kamu warga Simalungun yang berminat menjadi Panwaslu Kecamatan, simak informasi berikut ini👇:

Persyaratan

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, BhinnekaTunggal Ika, dancita-citaProklamasi17Agustus1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Simalungun, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partaipolitik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilandaerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usa hamilik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalami katan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kelengkapan Persyaratan

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Simalungun.
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  2. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah;
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  4. DaftarRiwayatHidup;
  5. Surat keterangan sehatjasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
  6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  7. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  8. Suratpernyataan:
    1. Setia kepada Pancasila sebagai DasarNegara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustustahun1945;
    2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    5. Bersedia bekerja penuh waktu;
    6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah padasaat terpilih;
    7. Tidak berada dalam satuikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih;
    9. Bebasdaripeyalahgunaannarkotika;dan
  9. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  10. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Simalungun atau Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, media sosial atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Kabupaten Simalungun;
  11. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun yang beralamat di jalan Saribu Dolok, PaneTongah, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun;
  12. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  13. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 September 2022 s/d 27 September 2022;
  14. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Keterangan Tambahan

  1. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Simalungun www.bawaslu.simalungun.go.id, facebook Bawaslu Simalungun dan Instagram Bawaslu Kabupaten bKabupaten Simalungun @bawaslusimalungun atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Kabupaten Simalungun;
  2. Dokumen pendaftaran dapatdisampaikan melalui:
    1. Secara LANGSUNG ke Sekretariat kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun di Jalan Saribu Dolok, Pane Tongah, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun pada tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022 pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB;
    2. Melalui POS KILAT ke alamat Sekretariat kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun di Jalan Saribu Dolok, Pane Tongah, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, 21161 dengan mencantumkan nomor Handphone dan Whatsapp yang dapat dihubungi pada berkas pendaftaran;
    3. Dalam hal pendaftaran disampaikan melalui pos kilat dan telah dinyatakan lengkap, maka pelamar diwajibkan mengambil tanda terima pendaftaran pada tanggal 27 September 2022 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
    4. Melalui ONLINE dengan mengirimkan berkas pendaftaran ke alamat e-mail: pokjawassimalungun@gmail.com;
    5. Dalam hal pendaftaran disampaikan melalui online maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulusa dministrasi.

Download berkas👇👇

IKLAN