Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Terkait PenangananPMK, Pemkab Simalungun Keluarkan Imbauan dan SOP Surat Keterangan Kesehatan Hewan


Kelurahan Pematang Raya - KABAR NAGORI | Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, mengeluarkan himbauan tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan dengan Nomor: 524/9003/9.4/2022.

Dalam himbauan tersebut, Bupati Simalungun meminta kepada masyarakat dan stakeholder peternak untuk tidak panik, karena PMK tidak bersifat zoonosis (tidak menular pada manusia), ternak yang terjangkit pun masih bisa dikonsumsi.

Bupati juga meminta kepada camat, lurah dan pangulu nagori untuk melarang masuknya hewan ternak berkaki belah seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan babi ke wilayah masing-masing dari kabupaten/kota lain, serta membatasi pengeluaran ternak dari Kabupaten Simalungun ke kabupaten/kota lain.

Bupati juga meminta kepada camat, lurah dan pangulu nagori agar segera melaporkan jika ada ternak yang terindikasi gejala PMK ke Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (DKP3) Kabupaten Simalungun.

DKP3 Kabupaten Simalungun bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), sudah menyiapkan langkah strategis untuk mengantisipasi penularan dan pencegahan PMK di Simalungun.

Dalam rangka antisipasi penyebaran PMK tersebut, DKP3 Kabupaten Simalungun juga telah mengeluarkan Standard Operating Procedure (SOP) Penerbitan Surat Keterangaqn Kesehatan Hewan (SKKH) antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan Nomor: 524/309.1/9.4/2022.
IKLAN