Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Satreskrim Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Iman Sidabutar, Pelaku Peragakan 18 Adegan Sadis

Penyidik Satreskrim Polres Simalungun gelar rekonstruksi pengungkapan kasus pembunuhan dan pembantaian sadis yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur terhadap rekannya di kamar kos-kosan di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (08/05/2022) dini hari. 
 
Rekonstruksi tersebut digelar di pelataran kantor penyidik Satreskrim Polres Simalungun di Aspol Pematangsiantar, Jumat (13/05/2022) sore.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku DS memeragakan 18 adegan, disaksikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun.

Dari reka adegan yang dilakukan oleh tersangka DS, terkuak bahwa tersangka nekat menghabisi korban karena dendam terhadap korban yang telah menghina orangtuanya.

Reka adegan pertama diawali saat korban dan tersangka sedang minum-minuman keras yakni tuak di kamar kos-kosan milik korban.

Selanjutnya, korban mengantuk dan tertidur usai menenggak beberapa gelas tuak.

Saat korban tertidur, tersangka yang juga dalam pengaruh alkohol ini kemudian mencekik leher korban yang tertidur pulas di samping tersangka.

Karena dicekik oleh tersangka, korban kemudian bangkit dari tidurnya dan berupaya melakukan perlawanan hingga keduanya berkelahi di dalam kamar.

Saat duel satu lawan satu tersebut, tersangka kemudian meraih sebilah pisau yang berada tak jauh dari lokasi keduanya dan menghujamkan pisau tersebut ke arah perut korban.

Meski dalam keadaan terluka dan darah mengalir akibat luka tusukan pisau, korban berupaya melakukan perlawanan, namun kalah cepat dengan tersangka yang kembali menikamkan pisau ke arah perut korban hingga usus terburai.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka yang kalap karena korban terus melakukan perlawanan kemudian kembali meraih pisau yang sempat terjatuh ke arah korban saat duel terjadi.

Tersangka kemudian menggorok leher korban hingga nyaris putus.

Setelah melihat korban tak berdaya, tersangka kabur dari lokasi kejadian, namun sempat terlihat oleh saksi mata.

“Tersangka dendam terhadap korban, karena sakit hati atas ucapan korban yang menghina ibunya,” kata Kanit Jahtanras Satreskim Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika.

Bayu menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis, melanggar Pasal 340 Sub 338 dan Pasal 351 KUH Pidana Jo UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, karena pelaku masih di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Tersangka sempat kabur dan bersembunyi di rumah pamannya di daerah Bandar Kalifah Tebing Tinggi, namun berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah terjadinya kasus pembunuhan ini,” tutup Bayu.
 

Jenazah Iman Sidabutar disemayamkan di rumah duka di Huta Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada Senin (09/05/2022).
IKLAN