Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Penjual Sabu di Serbelawan

Nagori Serbelawan - KABAR NAGORI | Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan seorang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu, pada hari Rabu (11/05/2022), sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Lokasi penangkapan berada di Kampung Lalang, Lingkungan VI, Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana), Kabupaten Simalungun”, kata Arwansyah, Kamis(12/05/2022).

Awalnya Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah sebuah rumah di Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
 
Menindaklanjuti laporan/informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung meminta Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung terjun ke lokasi.

"Di lokasi, Tim melakukan pengamatan, dan sekitar pukul 08.00 WIB, Tim langsung melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial ST (44), warga Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, yang selama ini tidak ada pekerjaan atau pengangguran,” ujar Kasi Humas.

Lebih lanjut Arwansyah menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di TKP dengan didampingi perangkat nagori, ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika sebanyak 24 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 3,40 gram, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 200 ribu, 1 unit HP merk Nokia, 1 plastik kosong, 1 botol bekas redoxon.

“Selanjutnya saat diinterogasi awal terhadap ST, ianya menerangkan bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual, yang mana diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi, sehinga Tim langsung melakukan pengejaran dan pengembangan”, ujar Kasi Humas.

"Dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan serta proses hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” tutup Ipda Arwansyah Batubara, Kasi Humas Polres Simalungun.
IKLAN