Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Antisipasi Dini Wabah PMK, Kepala DKP3 Simalungun Keluarkan Surat Edaran

Antisipasi Dini Wabah PMK, Kepala DKP3 Simalungun Keluarkan Surat Edaran
Foto: Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (Kadis DKP3) Simalungun, Robert Pangaribuan, S.P., M.Si.
Pamatang Raya - KABAR NAGORI | Untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak yang saat ini sudah mewabah di beberapa daerah di Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (DKP3) langsung mengeluarkan surat edaran.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (Kadis DKP3) Simalungun, Robert Pangaribuan, S.P., M.Si. mengatakan, surat tersebut berisikan terkait kewaspadaan dini atas wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak.

Antisipasi Dini Wabah PMK, Kepala DKP3 Simalungun Keluarkan Surat Edaran
Foto: Surat Kewaspadaan dini wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (Kadis DKP3) Simalungun, Robert Pangaribuan, S.P., M.Si.
Diterangkannya, surat ederan dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Provinsi Jawa Timur, dan surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara tentang kewaspadaan dini wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak.

Menurut Robert, Kabupaten Simalungun perlu melakukan kewaspadaan dini untuk mencegah PMK masuk ke Simalungun.

Seperti diketahui, di beberapa kecamatan, mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai peternak.

Dia mengatakan, semua pihak harus melakukan pengawasan lalu lintas masuk dan keluar ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi beserta dengan produknya di Kabupaten Simalungun.

Kemudian, meminimalkan pergerakan lalu lintas ternak antar kabupaten/kota, khususnya ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi.

Melakukan pendampingan dan pembinaan kepada peternak yang ada di Kabupaten Simalungun dalam hal peningkatan sanitasi hygiene dan biosecurity pada ternak.

Melaporkan segera jika ada kasus kecurigaan gejala PMK pada ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi.

Robert menerangkan, gejala PMK pada ternak bisa dilihat dari suhu tubuh hewan, apakah hewan itu demam tinggi yang mencapai 39-41°C, air liur tampak berlebihan dan berbusa, adanya luka lepuh di lidah, kuku dan mukosa rongga mulut.

Selanjutnya, dapat dilihat dari nafsu makan ternak, sulit berdiri dan nafas cepat pada ternak.

Dinas juga melarang pemasukan perdagangan atau jual beli ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi dari daerah wabah penyakit PMK (seperti Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Aceh).

“Poin-poin di atas adalah langka kewaspadaan dan antisipasi dini untuk pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak,” ucap Robert Pangaribuan, Rabu (11/5/22).

Ditambahkannya, ternak dengan tingkat kematian tertinggi jika terinfeksi PMK adalah ternak -ternak muda, seperti anak babi, anak sapi dan domba.

Dan yang kebal terhadap penyakit mulut dan kuku ini adalah ternak kuda.

“Yang rentan mati jika terkena penyakit ini adalah ternak-ternak muda, dan yang kebal itu ternak kuda,” ucap Robert.
IKLAN