Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Harimau Serang Ternak, BBKSDA Sumut Edukasi Warga Nagori Parmonangan

Nagori Parmonangan - KABAR NAGORI | Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut)  memberi sosialisasi kepada masyarakat Nagori Parmonangan dan pihak-pihak terkait di Nagori Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sabtu, (16/04/2022).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan seusai Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar Balai Besar KSDA Sumatera Utara menerima laporan dari masyarakat Nagori Parmonangan tentang munculnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di nagori tersebut, yang menyerang hewan ternak peliharaan warga pada Kamis, (14/04/2022).

Menanggapi laporan tersebut, petugas menuju lokasi kejadian untuk melakukan upaya tindaklanjut bersama Kapolsek Tiga Balata, Bhabinkamtibmas, aparat Nagori Parmonangan, Manager PTPN IV Bah Birong Ulu serta masyarakat sekitarnya.

Setelah berkoordinasi, selanjutnya Tim gabungan melakukan penyisiran di sekitar lokasi konflik dan menemukan jejak harimau serta 2 (dua) ekor lembu/sapi milik warga, Sugito dan Warsito, yang menjadi korban penyerangan.

Menurut keterangan dari pemilik ternak, peristiwa ini terjadi pada Kamis, (14/04/2022), dimana harimau menyerang hewan ternak yang dilepas di sekitar areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV.

Dari pengamatan Tim di lokasi, menurut perkiraan harimau tersebut termasuk dalam kategori dewasa.

Selanjutnya, petugas memberikan sosialisasi baik kepada pihak managemen PTPN IV, perangkat nagori maupun masyarakat sekitar untuk berhati-hati dan waspada.

Tim juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi kejadian tersebut dalam 3 hari kedepan. Kalaupun keadaan terpaksa harus melakukan aktivitas, sebaiknya tidak dilakukan sendiri, melainkan secara berkelompok.

Disarankan juga seluruh hewan ternak peliharaan tidak dilepasliar di sekitar areal perkebunan, melainkan dikandangkan.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan bagi kelangsungan hidup satwa liar, termasuk harimau, seperti memburu, membunuh dan memasang jerat, karena perbuatan tersebut membawa konsekuensi hukum.

Bila menemukan kembali kehadiran si raja hutan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara terdekat, untuk diambil langkah-langkah/upaya tindaklanjut.

Sumber : Parlindungan Simbolon – PEH Balai Besar KSDA Sumatera Utara
IKLAN