Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Komplotan Pencuri Ban Serap Mobil Ditangkap Polsek Parapat

Komplotan Pencuri Ban Serap Mobil Ditangkap Polsek Parapat
Ngori Sipangan Bololon - KABAR NAGORI
| Komplotan pencurian ban serap mobil ditangkap petugas Polsek Parapat dari Jalan Alternatif Huta Sitahoan, Nagori Sipangan Bolon, Kecanatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, a.

Penangkapan itu bermula dari Laporan Polisi LP /B /05/II/2022/sek Parapat/Res-Simal/Polda Sumut, atas nama Sudarman (41) selaku pengemudi, warga Dusun Suka Mulia, Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing, IJM (21), warga Dusun Laksa, Desa Lumban Tonga Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas, BL alias M (35), warga Desa Pansur Batu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, AA alias Aseng (30), warga Lingkungan XV, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dan IYS alias Ringo (23), warga Dusun Tornauli , Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.

Saat ini, para pencuri dan barang bukti 1 buah ban serap mobil truk merek Gajah Tunggal, 1 unit mobil merek Toyota LX, Nomor Polisi BK 1736 FR dan 1 buah besi leter L telah diamankan di Polsek Parapat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Keterangan diperoleh dari pihak Kepolisian, pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib, saat pelapor memarkirkan Mobil Truk Tronton Fuso BK 9398 TM yang mengalami kerusakan di Simpang Sitahoan, Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun dan pelapor pulang ke Siantar untuk membeli spare part.

Kemudian, pelapor ditelepon oleh kernetnya Dharma (30) selaku saksi bahwa ban serap mobilnya dimasukan ke dalam mobil dan dibawa para pelaku.

Melihat itu, kernet bersama pemilik warung Suwandi Purba (63), warga Simpang Sitahoan, Nagori Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun melakukan pengejaran menggunakan mobil terhadap para pelaku hingga ke arah Porsea sambil meneriaki maling.

Akhirnya massa berhasil menghadang laju kendaraan pelaku dan berhasil menangkap 1 orang pelaku bernama IJM, sedangkan ke 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Selanjutnya pelaku yang berhasil ditangkap massa dibawa ke Polsek Parapat. Kemudian, Polsek Parapat kembali melakukan pengejaran kepada 3 pelaku. Tidak beberapa lama kemudian, personil Polsek Parapat berhasil menangkap komplotan pencuri yang melarikan diri dari arah wilayah PT. Inalum Asahan III Kabupaten Asahan.

Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4 juta.

Kapolsek Parapat, AKP Jonni Silalahi membenarkan pencurian tersebut. ” Para pelaku di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” tegas Kapolsek.
Komplotan Pencuri Ban Serap Mobil Ditangkap Polsek Parapat
Foto: Mobil yang digunakan para pelaku
 
IKLAN