Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Polsekta Tanah Jawa Berhasil Ungkap Curanmor di Nagori Mariah Hombang

Polsekta Tanah Jawa Berhasil Ungkap Curanmor di Nagori Mariah Hombang
Foto: Kedua pelaku curanmor (tengah) diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri di Perladangan Dusun III Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja
Nagori Mariah HombangKABAR NAGORI | Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Nagori Mariah Hombang, Sabtu (04/12/2021).

Sebelumnya, kasus itu dilaporkan oleh korban Henri Silaban (41) ke Polsekta Tanah Jawa terkait aksi curanmor yang terjadi di Perladangan Dusun III Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat menuturkan, awalnya korban warga Jalan Sibatu-batu Gang Pulo Batu, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar itu memarkirkan sepeda motor miliknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat itu korban hendak panen padi. Sesampainya di persawahan, korban melihat ada orang yang membawa sepeda motor miliknya merk Honda Supra X125 warna merah hitam dengan nomor polisi (nopol) BK 5371 TBD. Diduga pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu,” sebut Selamat, Selasa (7/12/2021).

Menurut Kapolsekta, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp  10 juta.

Petugas Polsekta Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP seusai menerima laporan dan memintai keterangan para saksi-saksi.

Setelah memperoleh berbagai informasi, Kapolsekta langsung perintahkan anggotanya untuk segera mengembangkan penyelidikan dengan memberangkatkan ke Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Akhirnya petugas berhasil meringkus 2 orang pelaku inisial RR (27) dan SR (40). Kedua pelaku merupakan warga Sergai yang bekerja di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sebagai ngomben padi di sawah.

“Saat petugas menginterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor sempat dijual pada Somat (40) warga Beringin, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai seharga Rp 3 juta,” papar Selamat.

Namun saat mencari barang bukti pada Somat, diketahui tidak berada di rumah. Petugas pun menghubungi perangkat desa setempat dan keluarga Somat untuk mengamankan barang bukti.

“Kepada petugas, pelaku mengakui hasil penjualan sepeda motor telah habis digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup selama 2 hari. Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsekta Tanah Jawa guna proses hukum yang berlaku,” sebut Selamat mengakhiri.
IKLAN