Polsek Dolok Panribuan Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Pendekatan Restoratif Justice
0 VIEWS
Nagori Tiga Dolok - KABAR NAGORI | Polsek Dolok Panribuan Resor Simalungun berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan ringan melalui pendekatan Restoratif Justice, Kamis, (16/11/2023).
Kasus ini melibatkan Swendi Fikram Simanjuntak sebagai pelapor dan Santu Josep Siahaan sebagai tersangka.
Kejadian terjadi pada hari Minggu (16/04/2023), pukul 03.15 WIB, di Dusun Pasar Baru, Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan.
Setelah menggunakan Surat Perintah Penyidikan No. SP-Sidik/03/IX/2023/Reskrim dan mengacu pada Peraturan Polri No. 8 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif, Polsek Dolok Panribuan melakukan mediasi pada tanggal 16 Nopember 2023 pukul 10.00 WIB.
Dalam mediasi tersebut, pelapor dan tersangka serta orangtua keduanya hadir. Akhirnya, tercapai kesepakatan perdamaian yang mengakibatkan pencabutan laporan oleh Swendi Fikram Simanjuntak melalui surat pencabutan pengaduan yang ditulis pada hari yang sama.
AKP Nelson Butar Butar, Kapolsek Dolok Panribuan, menyambut baik penyelesaian ini dan berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan adil.