Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cabuli Pacar, Pemuda Asal Rambung Merah Dihukum 8 Tahun dan Denda Rp80 Juta

Cabuli Pacar, Pemuda Asal Rambung Merah Dihukum 8 Tahun dan Denda Rp80 Juta
Foto: ilustrasi pencabulan
Nagori Rambung Merah
 - KABAR NAGORI | Seorang pemuda berinisial AAS (22), warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar dihukum 8 tahun dan denda Rp80 juta atau pidanakurungan 6 bulan.

Ia dinyatakan terbukti mencabuli pacarnya yang belum dewasa dengan inisial S (12) sebut hakim dalam putusannya yang dibacakan disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya jaksa Fransiska Sitorus dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda yang sama dengan vonis hakim.

Menurut majelis hakim yang diketuai Golom Silitonga, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, (19/06/2022) pukul 14.00 Wib di dalam kamar tidur rumah terdakwa.

Diterangkan, siang itu terdakwa memanggil korban agar datang ke rumah terdakwa.

"Ke sinilah kita duduk-duduk di teras," kata terdakwa.

Begitu korban tiba di rumah terdakwa, ia menyuruh korban masuk dan menarik tangan korban ke dalam kamar tidurnya dan secara paksa terdakwa mencabuli korban dan berjanju akan menikahi korban.

Merasa dilecehkan dan malu dilingkungan masyarakat, lalu korban memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya dan melaporkan terdakwa ke polisi.

Hasil Visum Nomor : 8646/VI/UPM/2022 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Robert S Situmorang SpOG tanggal 24 Juni 2022 pada RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar menyimpulkan selaput dara robek.

Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik dari Posbakum PN Simalungun, masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
IKLAN