Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Truk di Simalungun Nagori Boluk - Bosar Maligas
0 VIEWS
![]() |
Foto: Kepala truk yang dicuri dari Nagori Boluk Diamankan di Aspol Polres Simalungun |
Kasus pencurian tersebut berhasil diungkap setelah sebelas hari setelah kejadian.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo pada Jumat (22/04/2022) menyebutkan, lima tersangka dengan peran berbeda.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo pada Jumat (22/04/2022) menyebutkan, lima tersangka dengan peran berbeda.
Dipaparkan, pencurian truk berisi muatan 41 goni padi berat sekira tiga ton terjadi pada Sabtu (26/03/2022) di dalam kilang padi di Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan pencurian tersebut, kata AKP Ari, merupakan hasil kerja sama antara Tim Jatanras Polres Simalungun dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut, karena para tersangka melarikan diri ke berbagai daerah di Sumatera Utara dan sejumlah tersangka warga dari luar Simalungun.
Tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Bayu Mahardhika, awalnya menangkap inisial RP (52), warga Huta I Nagori Boluk, berperan sebagai pemberi informasi situasi kilang padi.
Selanjutnya, RH (42), warga Dusun Karya, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum memantau situasi.
TS (54), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, berperan sebagai pembeli, GW (41), berperan sebagai sopir dan MY (30), warga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, berperan membuka pintu gerbang.
Hasil pemeriksaan, katanya, RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp 60 juta, sedangkan korban mengalami total kerugian kira-kira Rp 215 juta.
Sementara, truk yang kini diamankan di Aspol Polres Simalungun, dalam keadaan tidak utuh lagi.
Sumber: antaranews.com
Pengungkapan pencurian tersebut, kata AKP Ari, merupakan hasil kerja sama antara Tim Jatanras Polres Simalungun dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut, karena para tersangka melarikan diri ke berbagai daerah di Sumatera Utara dan sejumlah tersangka warga dari luar Simalungun.
Tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Bayu Mahardhika, awalnya menangkap inisial RP (52), warga Huta I Nagori Boluk, berperan sebagai pemberi informasi situasi kilang padi.
Selanjutnya, RH (42), warga Dusun Karya, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum memantau situasi.
TS (54), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, berperan sebagai pembeli, GW (41), berperan sebagai sopir dan MY (30), warga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, berperan membuka pintu gerbang.
Hasil pemeriksaan, katanya, RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp 60 juta, sedangkan korban mengalami total kerugian kira-kira Rp 215 juta.
Sementara, truk yang kini diamankan di Aspol Polres Simalungun, dalam keadaan tidak utuh lagi.
Sumber: antaranews.com