Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

3 Anak Ditinggal Mati Ibunya di Nagori Gajing Jaya Dambakan Keadilan Restorative Justice

3 Anak Ditinggal Mati Ibunya di Nagori Gajing Jaya Dambakan Keadilan Restorative Justice
Foto: ilustrasi pencurian sawit karena desakan ekonomi
Nagori Gajing Jaya - KABAR NAGORI | 
 😢Miris, di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda dan ditengah kesulitan ekonomi, 3 orang anak yang sudah kehilangan ibu kandungnya karena meninggal, harus berpisah dari ayahnya karena tersandung kasus pencurian 3 tandan sawit milik PTPN IV Kebun Laras Sumatera Utara.

Iriyadi alias Ayeb (38) warga Huta III, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, duda beranak tiga ini, yang keseharian hidupnya menggembala lembu titipan warga.

Namun karena desakan ekonomi, Senin (04/04/2022) lalu, Iriyadi ditangkap oleh pihak PTPN IV Laras karena melakukan pencurian tiga tandan sawit atau sekitar 85 kg.

Usai ditangkap, Iriadi alias Ayep, langsung diserahkan oleh pihak PTPN IV Kebun Laras ke Polres Simalungun dan langsung ditahan.

Terkait penangkapan itu, Adam Damanik, Pangulu Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, bersama empat orang wartawan dengan rasa kemanusiaan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, dengan jaminan wartawan dan Pangulu Adam Damanik pada Selasa (05/04/2022) lalu.

Dalam surat permohonan itu Adam Damanik menyebutkan, bahwa Iriyadi alias Ayeb adalah duda beranak tiga yang masih kecil, dan juga merupakan masyarakat kategori miskin dan saat ini kondisi anak-anaknya sangat memprihatinkan.

Faktanya, benar, saat empat wartawan mengunjungi ke-3 anak Iriyadi. Anak yang paling kecil terlihat dapat makan dari tetangga, sementara 2 saudaranya belum pulang dari menggembala lembu.

Adapun hasil pengajuan permohonan penangguhan penahanan, pihak penyidik dari Polres Simalungun mangabulkan penangguhan penahanan sejak Senin (18/04/2022) hingga Kamis (21/04/2022).

Sayang, perjuangan Pangulu Gajing Jaya bersama empat orang wartawan demi keadilan dan demi rasa kemanusiaan, kandas di Kejari Simalungun.

Pasalnya, saat pelimpahan berkas yang sekaligus mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan di Kejari Simalungun yang dijamin Pangulu Gajing Jaya, tersangka kembali harus 'menginap' dan dikirim ke Lapas Kelas II Pematangsiantar.

Untuk diketahui, keadilan restoratif justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Sayangnya, pihak PTP IV Kebun Laras disebut tidak mau tau dengan kasus ini.

Pangulu dengan Gamot juga sudah memohon🙏 kepada pihak PTPN IV Kebun Laras, namun pihak PTPN IV Kebun Laras tidak mau memberika surat perdamaaian atau syarat perdamaian.


Apa itu Restorative Justice?

Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Kendati begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan.

Restorative Justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.***

IKLAN